Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, kita juga berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, minuman keras , prostitusi, dan jenis penyakit masyarakat lainnya. "Kita tidak bisa mengatakan marak , namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Karena itu, kita bertindak dan memastikan wilayah Cilacap bebas dari tindak pidana perjudian," tandasnya. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Kepada masyarakat dihimbau agar selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.
“Pelaku perjudian jenis togel, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan perjudian di sebuah pekarangan,” ujar Dery, Kamis (12/eleven/2020). "Tersangka merupakan bandar judi togel online Hongkong yang menjalankan operasinya di wilayah Wanareja," kata Kapolsek Wanareja, AKP Sudarsono mewakili Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (half/2016). CILACAP, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap, Minggu (25/11) lalu. CILACAP – Dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Kedua pelaku, yakni HRT dan KP dibekuk di Desa Pesanggaran, Kecamatan Kroya pada Minggu (25/10) lalu. Unit Reskrim Polsekta Andir berhasil membongkar jaringan judi togel online ttmini.internet di Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000, satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone. Kemudian sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang informan inisial HR . Selanjutnya, tim Opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tempatnya di Desa Pesanggaran. "Kegiatan ini dilakukan Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel jenis Hongkong," imbuh Kapolres. Aparat Polsek Taman Sari mengamankan Her pelaku judi togel di Jalan Kebon Jeruk IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman sari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.
Sementara dari 14 pelaku yang berhasil diamankan, hampir semuanya adalah pemain baru. Djoko menambahkan, kasus perjudian diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dery juga menjelaskan, para tersangka tidak hanya terdiri dari para pemain judi kartu, dan pemasang judi togel. Cilacap - Sebanyak 14 orang terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Krim Polres Cilacap langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki laki tengah menggelar judi togel. Sehingga segera dilakukan penggerebegan yang dipimpin kepala unit opsnal dan berhasil mengamankan seroang laki-laki tersebut beserta sejumlah barang-barang yang digunakan untuk mendukung opersional judi togel. REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sepanjang tahun 2017, Polres Cilacap telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan berbagai bentuknya.
''Saat ditangkap, tersangka Tri sedang merekap dan menghitung uang hasil penjulan kupon judi togel,'' jelas Kapolsek, Sabtu (28/10). Semarangpos.com, CILACAP — Polres Cilacap menangkap massal 14 orang tersangka pejudi. Ke-14 orang itu kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Cilacap pada Kamis 12 November 2020, Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, bahwa petugas mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka SS. Rinciannya terdapat sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai 1,275 juta rupiah dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. Kepada petugas, Soleh mengaku jika dirinya sendiri yang menampung setiap orang yang hendak memasang judi togel tersebut.
Pendapatan yang diperoleh pelaku tidak menentu tergantung banyak sedikitnya orang yang memasang taruhan. Nomor yang dipasang selanjutnya diikutkan dengan togel Hongkong yang dibuka setiap malam, pukul 23.00 WIB dengan cara on-line menggunakan laptop computer pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan penangkapan pelaku judi togel jenis Hongkong bermula dari adanya informasi dari pelapor berinisial HR , yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Cilacap – Kepolisian Polres Cilacap menggrebek penjualan judi togel di Desa Banjarsari Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Kamis (12/eleven/2020). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meringkus tujuh bandar judi toto gelap beromset ratusan juta rupiah. Sebanyak tujuh pengedar dan bandar judi toto gelap yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Kota hari ini.
CILACAP, KRJOGJA.com – Kedapatan membuka praktik judi togel di suatu pekarangan kosong Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, kakek berinisial SSR warga Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap diringkus Tim Sat Res Krim Polres Cilacap. judi sabung ayam Sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai Rp 1,275 juta dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. AKP Sudarsono mengungkapkan, diamankannya tersangka berawal laporan dari Unit Intelkam Polres Cilacap yang memberikan informasi terkait maraknya praktik perjudian togel jenis Hongkong yang dilakukan pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel jenis Hongkong. Berdasarkan informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap empat tersangka judi togel di dua lokasi berbeda. Tiga bandar judi jenis togel atau toto gelap, dibekuk jajaran reserse Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Drai ketiga tersangka, polisi mengamakan uang ratusan ribu serta buku kupon judi togel.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa uang tersebut akan diserahkan pada DS alias Sebo selaku pengepul. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi–tingginya Rp 25.000.000,– . Sebagai barang bukti, polisi menyita satu handphone yang digunakan untuk transaksi nomor togel dan uang tunai Rp 450 ribu, serta buku rekapan judi togel. Adalah pelaku berinisial SKM yang saat melakukan aksinya mengedarkan judi togel jenis Shanghai, ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Tegalreja, Cilacap Selatan, Kamis (19/7/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara, salah satu pelaku judi togel online mengaku sudah satu tahun melakukan praktek judi togel online. “Pelaku ditangkap saat merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat,” kata dia. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Pesanggrahan Kroya.
Sebelum penangkapan kedua Tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya. “Kita akan ungkap dan tangkap pelaku perjudian yang merupakan penyakit masyarakat karena kemudahannya dalam mengakses perjudian di masyarakat,” tegas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (23/7/2018). Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menyataka para pejudi ditangkap dari berbagai lokasi dan jenis judi berbeda. Selain itu, beberapa pejudi ditangkap dari empat distrik di Cilacap, yakni Cilacap Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang. "14 pejudi ini sudah ditahan dan mereka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolres. Ia mengatakan ke-14 orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, yakni Binangun, Kroya, Dayeuhluhur, dan kota Cilacap.
"Sekitar jam 9 malam, Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang diketahui sedang menggelar judi togel" turur Kapolres. Sehingga penegak hukum tersebut berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi, dan dadu. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 545 ribu, satu set kartu remi, kartu rekapan togel serta satu set alat judi dadu. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Selamet mengatakan operasi pekat berhasil lakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang, dan Cimanggu. “Judi yang berhasil diungkap adalah judi jenis kartu ceki 6 kasus dan 1 kasus judi togel on-line dengan uang taruhan Rp 4 juta, serta barang bukti berupa beberapa set kartu dan handphone,” ungkapnya. Menurut dia, para pejudi tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Cilacap karena ada juga yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
DS merupakan pengepul atau orang yang menerima setoran hasil penjualan kupon Togel dari nenek Tri. bhinnekanusantara.id – Dalam bulan September 2019 Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun hukuman penjara, ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. Bagaimana tidak, secara terang-terangan keduanya menjual judi togel di sebuah Gardu, yang tentunya membuat resah masyarakat sekitar. Keduanya ditangkap dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan hari Sabtu (28/9/2019), atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua Tersangka tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, ,minuman keras , prostitusi dan jenis penyakit masyarakat lainnya. Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. “Kita tidak mengatakan marak tetapi ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas, karena itu ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat, baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya. Cilacap, Serayunews.com-Ditengah pendemi Covid-19 masih dimanfaatkan para pelaku perjudian untuk melakukan aksinya. Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus. Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, para penjudi diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut sesuai dengan komitmen Polres Cilacap. "Komitmen kami dari awal untuk memroses dan menuntaskan semua. Kita berkomitmen tidak akan ada judi di Kabupaten Cilacap dan ini bukti komitmen kami untuk selalu menindak para pelaku judi jenis apa pun," tegasnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat. Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo mengatakan, perjudian jenis togel itu bermodus, pelaku menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat melalui sms atau telepon. Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo mengatakan, perjudian jenis togel itu bermodus, pelaku menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat melalui sms.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, kita juga berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, minuman keras , prostitusi, dan jenis penyakit masyarakat lainnya. "Kita tidak bisa mengatakan marak , namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Karena itu, kita bertindak dan memastikan wilayah Cilacap bebas dari tindak pidana perjudian," tandasnya. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Kepada masyarakat dihimbau agar selalu meningkat kewaspadaan dan terkait adanya perjudian yang berhasil diungkap ini merupakan komitmen Polres Cilacap untuk selalu melakukan pembratasan tindak perjudian.
“Pelaku perjudian jenis togel, tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan perjudian di sebuah pekarangan,” ujar Dery, Kamis (12/eleven/2020). "Tersangka merupakan bandar judi togel online Hongkong yang menjalankan operasinya di wilayah Wanareja," kata Kapolsek Wanareja, AKP Sudarsono mewakili Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (half/2016). CILACAP, suaramerdeka.com - Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kroya, Cilacap, Minggu (25/11) lalu. CILACAP – Dua pelaku perjudian togel jenis Hongkong berhasil diamankan Satreskrim Polres Cilacap. Kedua pelaku, yakni HRT dan KP dibekuk di Desa Pesanggaran, Kecamatan Kroya pada Minggu (25/10) lalu. Unit Reskrim Polsekta Andir berhasil membongkar jaringan judi togel online ttmini.internet di Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.260.000, satu unit kalkulator, tiga buah pulpen, dua buah spidol, tiga buah handphone. Kemudian sembilan buah kupon bonggol, tiga buah buku, satu bendel kertas karbon, dan dua buah kertas karton daftar nomor togel yang keluar. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang informan inisial HR . Selanjutnya, tim Opsnal Polres Cilacap langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kroya tempatnya di Desa Pesanggaran. "Kegiatan ini dilakukan Satreskrim Polres Cilacap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel jenis Hongkong," imbuh Kapolres. Aparat Polsek Taman Sari mengamankan Her pelaku judi togel di Jalan Kebon Jeruk IV, Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman sari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara.
Sementara dari 14 pelaku yang berhasil diamankan, hampir semuanya adalah pemain baru. Djoko menambahkan, kasus perjudian diungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dery juga menjelaskan, para tersangka tidak hanya terdiri dari para pemain judi kartu, dan pemasang judi togel. Cilacap - Sebanyak 14 orang terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Krim Polres Cilacap langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud dan mendapati seorang laki laki tengah menggelar judi togel. Sehingga segera dilakukan penggerebegan yang dipimpin kepala unit opsnal dan berhasil mengamankan seroang laki-laki tersebut beserta sejumlah barang-barang yang digunakan untuk mendukung opersional judi togel. REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sepanjang tahun 2017, Polres Cilacap telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan berbagai bentuknya.
''Saat ditangkap, tersangka Tri sedang merekap dan menghitung uang hasil penjulan kupon judi togel,'' jelas Kapolsek, Sabtu (28/10). Semarangpos.com, CILACAP — Polres Cilacap menangkap massal 14 orang tersangka pejudi. Ke-14 orang itu kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena terlibat kasus perjudian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dalam press rilis yang digelar di halaman Mapolres Cilacap pada Kamis 12 November 2020, Kapolres Cilacap – AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, bahwa petugas mendapatkan barang bukti dari tangan tersangka SS. Rinciannya terdapat sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai 1,275 juta rupiah dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. Kepada petugas, Soleh mengaku jika dirinya sendiri yang menampung setiap orang yang hendak memasang judi togel tersebut.
Pendapatan yang diperoleh pelaku tidak menentu tergantung banyak sedikitnya orang yang memasang taruhan. Nomor yang dipasang selanjutnya diikutkan dengan togel Hongkong yang dibuka setiap malam, pukul 23.00 WIB dengan cara on-line menggunakan laptop computer pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan penangkapan pelaku judi togel jenis Hongkong bermula dari adanya informasi dari pelapor berinisial HR , yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Cilacap – Kepolisian Polres Cilacap menggrebek penjualan judi togel di Desa Banjarsari Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Kamis (12/eleven/2020). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meringkus tujuh bandar judi toto gelap beromset ratusan juta rupiah. Sebanyak tujuh pengedar dan bandar judi toto gelap yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor dibekuk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Kota hari ini.
CILACAP, KRJOGJA.com – Kedapatan membuka praktik judi togel di suatu pekarangan kosong Desa Banjarwaru Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, kakek berinisial SSR warga Desa Sidaurip Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap diringkus Tim Sat Res Krim Polres Cilacap. judi sabung ayam Sebanyak 1 unit HP, 2 buku rekapan, 7 lembar kupon pasangan togel, 3 bonggol kupon togel, uang tunai Rp 1,275 juta dan beberapa perlengkapan lainnya diamankan untuk dijadikan barang bukti. AKP Sudarsono mengungkapkan, diamankannya tersangka berawal laporan dari Unit Intelkam Polres Cilacap yang memberikan informasi terkait maraknya praktik perjudian togel jenis Hongkong yang dilakukan pelaku. Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel jenis Hongkong. Berdasarkan informasi masyarakat, Satuan Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap empat tersangka judi togel di dua lokasi berbeda. Tiga bandar judi jenis togel atau toto gelap, dibekuk jajaran reserse Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang. Drai ketiga tersangka, polisi mengamakan uang ratusan ribu serta buku kupon judi togel.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa uang tersebut akan diserahkan pada DS alias Sebo selaku pengepul. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi–tingginya Rp 25.000.000,– . Sebagai barang bukti, polisi menyita satu handphone yang digunakan untuk transaksi nomor togel dan uang tunai Rp 450 ribu, serta buku rekapan judi togel. Adalah pelaku berinisial SKM yang saat melakukan aksinya mengedarkan judi togel jenis Shanghai, ditangkap di rumahnya di Jalan Pepaya, Tegalreja, Cilacap Selatan, Kamis (19/7/2018) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara, salah satu pelaku judi togel online mengaku sudah satu tahun melakukan praktek judi togel online. “Pelaku ditangkap saat merekap hasil pasangan judi togel dari masyarakat,” kata dia. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut ada tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Pesanggrahan Kroya.
Sebelum penangkapan kedua Tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya. “Kita akan ungkap dan tangkap pelaku perjudian yang merupakan penyakit masyarakat karena kemudahannya dalam mengakses perjudian di masyarakat,” tegas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat gelar perkara di Mapolres Cilacap, Senin (23/7/2018). Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menyataka para pejudi ditangkap dari berbagai lokasi dan jenis judi berbeda. Selain itu, beberapa pejudi ditangkap dari empat distrik di Cilacap, yakni Cilacap Kota, Kroya, Sidareja dan Majenang. "14 pejudi ini sudah ditahan dan mereka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Kapolres. Ia mengatakan ke-14 orang tersebut ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cilacap, yakni Binangun, Kroya, Dayeuhluhur, dan kota Cilacap.
"Sekitar jam 9 malam, Tim Opsnal dipimpin Kanit 1 Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang diketahui sedang menggelar judi togel" turur Kapolres. Sehingga penegak hukum tersebut berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi, dan dadu. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp 545 ribu, satu set kartu remi, kartu rekapan togel serta satu set alat judi dadu. Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kaur Bin Ops Reskrim, Iptu Selamet mengatakan operasi pekat berhasil lakukan penangkapan di wilayah Cilacap Selatan, Kesugihan, Adipala, Maos, Sampang, dan Cimanggu. “Judi yang berhasil diungkap adalah judi jenis kartu ceki 6 kasus dan 1 kasus judi togel on-line dengan uang taruhan Rp 4 juta, serta barang bukti berupa beberapa set kartu dan handphone,” ungkapnya. Menurut dia, para pejudi tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Cilacap karena ada juga yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
DS merupakan pengepul atau orang yang menerima setoran hasil penjualan kupon Togel dari nenek Tri. bhinnekanusantara.id – Dalam bulan September 2019 Polres Cilacap dan Polsek jajaran melaksanakan operasi penyakit masyarakat dan berhasil mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun hukuman penjara, ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom. Bagaimana tidak, secara terang-terangan keduanya menjual judi togel di sebuah Gardu, yang tentunya membuat resah masyarakat sekitar. Keduanya ditangkap dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan hari Sabtu (28/9/2019), atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua Tersangka tersebut.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat baik perjudian, ,minuman keras , prostitusi dan jenis penyakit masyarakat lainnya. Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. “Kita tidak mengatakan marak tetapi ada beberapa laporan masyarakat dan juga hasil penyelidikan petugas, karena itu ditindaklanjuti, agar Cilacap terbebas dari penyakit masyarakat, baik judi, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya. Cilacap, Serayunews.com-Ditengah pendemi Covid-19 masih dimanfaatkan para pelaku perjudian untuk melakukan aksinya. Hal ini diketahui setelah Polres Cilacap mengamankan tersangka perjudian di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap selama Bulan Agustus. Kapolres Cilacap, AKBP Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, para penjudi diancam dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus perjudian tersebut sesuai dengan komitmen Polres Cilacap. "Komitmen kami dari awal untuk memroses dan menuntaskan semua. Kita berkomitmen tidak akan ada judi di Kabupaten Cilacap dan ini bukti komitmen kami untuk selalu menindak para pelaku judi jenis apa pun," tegasnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat. Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo mengatakan, perjudian jenis togel itu bermodus, pelaku menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat melalui sms atau telepon. Kapolsek Kroya AKP AM Suryoprobo mengatakan, perjudian jenis togel itu bermodus, pelaku menerima pemesanan nomor togel dari masyarakat melalui sms.